Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Sebagai warga negara R.I. nih.....tau gk sih.....???????
landasan dan tujuan pancasila itu......???????
ini sifatnya wajib tahu lo temen-temen....bukan wajib tempe......
hahahahahaha......
Ea dah ne Sedikit berbagi pengetahuan..................................
Landasan dan Tujuan Pancasila
1. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang
cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya
bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun
bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati
dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu
prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta falsafat hidup bangsa.
Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa
Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat,
dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri
negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang
meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian dinamakan Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama
dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta
pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah
masyarakat internasional. Dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia harus
memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana
bukan melalui kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran
berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara
Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari
bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara
historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai
Pancasila. Atas dasar pengertian dan alas an historis inilah maka sangat
penting bagi p980ara generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual
kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pengembangan
ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan
kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri.
Konsekuensinya secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar
filsafat negara serta ideology bangsa dan negara bukannya suatu ideology yang
menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat
dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.
2. Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta
pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat
internasional.
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang
berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalism meletakkan dasar filsafat
negaranya pada suatu konsep ideology tertentu, misalnya komunisme mendasarkan
ideologinya pada konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia
mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja.
Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang
diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri
melalui proses refleksi filosofis paara pendiri negara seperti Soekarno, M
Yamin, M Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di
pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap
jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI
No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap
program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral
Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002,
tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada
pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan
menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas
sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila
tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan,
kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan
rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap
sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan
filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan
moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu
kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam
sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia
sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara
adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan
kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat
mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat
(merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan
dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism
demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup
bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila
termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu
dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan
suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan
kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social
budaya, maupun pertahanan dan keamanan.