TUGAS MAKALAH
MATA KULIAH MUAMALAH
RIBA
Disusun Oleh:
09523461 Alfi
Syahrimadona
12523059 Afif
Khairuddin
12523226 Alan Dwi Prasetyo
12523235 Nani Harniawati
12523297 Andiningtyas Putri
JURUSAN
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
ISLAM INDONESIA
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah SWT serta shalawat semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW, Ahlul
Bait seluruh sahabatnya.
Berkat rahmat
maunahnya dari Allah SWT kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “RIBA”. Sebagai tugas mata kuliah MUAMALAH.
Kami mengucapkan
banyak terima kasih kepada anggota
kelompok III atas partisipasinya, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya.
Kami menyadari
keterbatasan kemampuan kami
dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun dan bermanfaat demi kesempurnaan
makalah ini.
Hanya kepada
Allah SWT kami memohon
ampunan dan rahmat-Nya semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin Ya Robbal
‘Alamin.
Yogyakarta, Oktober 2013
Kelompok III
DAFTAR ISI
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, perilaku Riba ternyata
telah membudaya. Kurangnya pengetahuan tentang Riba, hukum – hukum yang
mendasari Riba, sebab – sebab diharamkannya Riba, pembagian Riba, hal - hal
yang menyebabkan Riba serta dampak yang
ditimbulkan oleh Riba tersebut.
Perlu adanya pemahaman yang luas, agar tidak
terjerumus dalam Riba, Karena Riba
menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
B. Rumusan Masalah
1.
Membahas tentang Riba
2.
Membahas sebab – sebab haramnya Riba
3.
Mengelompokkan macam-macam Riba
4.
Membahas hal – hal yang menyebabkan Riba
5.
Membahas dampak Riba pada ekonomi
C. Tujuan Pembahasan
1.
Mengetahui apa itu Riba
2.
Mengetahui sebab
– sebab Riba
3.
Mengetahui macam –
macam Riba
4.
Mengetahui hal – hal yang menyebabkan Riba
5.
Mengetahui dampak Riba pada ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Riba
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah
pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman
pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna : ziyadah (tambahan). Dalam pengertian
lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan
menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun
secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan
tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil
atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba dalam pandangan
agama.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : “...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”
Adapun dalil yang
terkait dengan perbuatan riba, berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara
ayat tentang riba adalah sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan. QS Ali Imran : 130.
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ
ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ
ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ
مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن
جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ
إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا
خَٰلِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal
di dalamnya. QS:2: 275,
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟
وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa. QS Al-Baqarah : 276.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟
ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم
مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. QS Al-Baqarah : 278.
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟
بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ
أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. QS Al-Baqarah : 279.
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا
لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ
ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ
ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya). QS. Rum : 39.
Dan di antara hadits
yang terkait dengan riba adalah :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : آكِلَ
الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk)
orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.
B.
Sebab-sebab Haramnya
Riba
Islam dalam memperkeras persoalan haramnya riba,
semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya,
masyarakatnya maupun perekonomiannya. Berikut merupakan sebab – sebab haramnya
Riba yaitu :
1.
Nas-nas dari Al-Quran dan Hadis tentang pengharaman Riba.
2. Mencerobohi kehormatan
seorang Muslim dengan mengambil berlebihan tanpa ada pertukaran/iwadh.
3. Memudharatkan orang
miskin/lemah kerana mengambil lebih daripada yang sepatunya.
4. Membatalkan perniagaan,
usaha, kemahiran pengilangan dan sebagainya ini adalah karena cara mudah
mendapatkan uang yang menyebabkan keperluan asasi yang lain akan terabaikan dan terbengkalai.
5. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari
kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba
dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan
mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak
mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat.
6. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik
(ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba
itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham
dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah
pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham
dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan
belas-kasih dan kebaikan.
7. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya,
sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan
riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang
miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai
orang yang memperoleh rahmat Allah.
8. Merusak Dan Membayakan Diri Sendiri
Orang yang melakukan riba akan selalu
menghitung – hitung yang banyak yang akan diperoleh dari orang yang meminjam
uang kepadanya. Pikiran dan angan–angan yang demikian itu akan mengakibatkan
dirinya selalu was–was dan khawatir uang yang telah dipinjamkan itu tidak dapat
kembali tepat pada waktunya dengan bunga yang besar. Jika orang yang melakukan
riba itu memperoleh keuntungan yang berlipat ganda, hasilnya itu tidak akan
memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu tidak akan memberi manfaat
pada dirinya karena hartanya itu tidak mendapat berkah dari Allah SWT.
9. Merugikan Dan Menyengsarakan Orang Lain
Orang yang meminjam uang kepada orang lain
pada umumnya karena sedang susah atau terdesak. Karena tidak ada jalan lain,
meskipun dengan persyaratan bunga yang besar, ia tetap bersedia menerima
pinjaman tersebut, walau dirasa sangat berat. Orang yang meminjam ada kalanya
bisa mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya, tetapi adakalanya tidak dapat
mengembalikan pinjaman tepat pada waktu yang telah ditetapkan. Karena beratnya
bunga pinjaman, si peminjam susah untuk mengembalikan utang tersebut. Hal ini
akan menambah kesulitan dan kesengsaraan bagi kehidupannya.
10.
pemakan riba akan dihinakan
dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika ia dibangkitkan dari kuburnya, ia
dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
11.
Ancaman bagi orang yang tetap
menjalankan praktik riba setelah datang kepadanya penjelasan dan setelah ia
mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syari’at islam, akan dimasukkan
keneraka.
12.
Allah ta’ala mensipati pemakan riba
adalah sebagai’’ orang yang senantiasa berbuat kekafiran atau ingkar, dan
selalu berbuat dosa.
13.
Allah menjadikan perbuatan
meninggalkan riba sebagai bukti akan keimanan seseorang, dengan demikian dapat
dipahami bahwa orang yang tatap memekan riba berarti iman nya cacat dan tidak
sempurna.
C.
Macam-macam riba
Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam
bagian, yaitu sebagai berikut :
1. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang
yang sama jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
contoh : tukar menukar emas dengan emas,perak
dengan perak, beras dengan beras dan
sebagainya.
2.
Riba Yad, yaitu
berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya : orang yang
membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si penjual,
pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab
jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
3.
Riba Nasi’ah yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang
berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada
Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas
sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi,
menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
4.
Riba Qardh, yaitu
meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang
meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
D.
Hal-hal yang menimbulkan
riba
Hal-hal yang menimbulkan riba diantaranya adalah :
1. Tidak sama nilainya
2. Tidak sama ukurannya
menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran
3. Tidak tunai di majelis akad
Berikut ini
merupakan contoh riba penukaran :
1. Seseorang menukar uang kertas Rp 10.000 dengan uang receh
Rp.9.950 uang Rp.50 tidak ada imbangannya atau tidak tamasul, maka uang receh
Rp.50 adalah riba.
2. Seseoarang meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan
syarat dikembalikan ditambah 10 persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari
pokok pinjman dalah riba sebab tidak ada imbangannya.
3. Seseorang menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter
beras dolog, maka pertukaran tersebut
adalah riba, seabab beras harus ditukar dengan beras yang sejenis dan tidak
boleh dilebihkan salah satunya. Jalan
keluarnya ialah beras ketan
dijual terlebih dahulu dan uangnya digunakan untuk membeli beras dolog.
E.
Dampak riba pada ekonomi
·
Riba
(bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta
kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distrosi di
dalam perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan
yang tidak merata, dan resersi.
·
Bunga menyebabkan timbulnya kejahatan
ekonomi. Ia mendorong orang melakukan penimbunan (hoarding) uang, sehingga
memengaruhi peredaranya diantara sebagian besar anggota masyarakat. Ia juga
menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta konsentrasi kekayaan di tangan
sedikit orang. Dengan demikian, distribusi kekayaan di dalam masyarakat menjadi
tidak merata dan celah antara si miskin dengan si kaya pun melebar. Masyarakat
pun dengan tajam terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin yang
pertentangankepentingan mereka memengaruhi kedamaian dan harmoni di dalam
masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka distorsi ekonomi seperti resesi,
depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
·
Investasi modal terhalang dari
perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba yang sama atau lebih
tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun proyek yang ditangani
oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa. Semua aliran
sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah perusahaan-perusahaan
yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang
sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau sedikit saja memiliki
nilai sosial.
·
Riba (bunga) yang dipungut pada utang
internasional akan menjadi lebih buruk lagi karena memperparah DSR
(debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga) itu tidak hanya
menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan juga
menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih dari
itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan kaya sehingga
membahayakan keamanan dan perdamaian internasional
BAB III
KESIMPULAN
Ditinjau
dari berbagai penjelasan yang kami paparkan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Riba
adalah sesuatu bentuk tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan sebagai
syarat terjadinya transaksi hutang piutang atau pinjam meminjam.
2.
Dasar
hukum pelanggaran riba diantaranya :
·
QS. Al-Baqarah ayat 275-280
·
QS. Ar-Rum ayat 39
·
QS. Ali Imran ayat 130-131
3.
Macam-macam
riba ada 4, yaitu :
·
Riba Fadli (menukarkan dua barang yang
sejenis tapi kwalitas berbeda)
·
Riba Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat
bagi yang mempiutangi)
·
Riba Yadh (bercerai dari tempat aqad sebelum
timbang terima)
·
Riba Nasa’ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi
karena adanya penundaan waktu pembayaran, dengan menetapkan adanya dua harga
yaitu harga kontan atau harga yang dinaikan karena pembayaran tertunda.
4. Hal – hal yang menyebabkan Riba :
·
Tidak
sama nilainya
·
Tidak
sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran
·
Tidak
tunai di majelis akad
5. Dampak Riba pada ekonomi :
·
Riba
(bunga) menahan pertumbunhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta
kesejahteraan individual.
·
Riba
(bunga) menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi (distorsi ekonomi) seperti
resesi, depresi, inflasi dan pengangguran.
Daftar
Pustaka
Antonio, M. Syafi’bank syari’ah : analisis
kekuatan, kelemahan, peluang dan acaman. 2006.
Ahmad Azhar Basyir M.A HUKUM ISLAM TENTANG
RIBA UTANG PIUTANG GADAI Penerbit PT alma’arif bandung 1983
Yusuf Al Qaradhawi, Haruskah Hidup dengan Riba,Darul
Ma'arif,Mesir,1991,hml.60.
Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam,
Bina Ilmu, Surabaya,1993, Hlm.27.
Prof. DR Muhammad abu zahrah Beberapa
pembahasan mengenai RIBA penerbit ZAID SUHAILI teluk betung
Chaudhry, Dr.Muhammad Sharif Sistem
Ekonomi Islam Prinsip Dasar,Kencana Prenada media group,2012.
lumayaaaaaan
BalasHapusjroh
BalasHapuslumyan, alangkah baiknya di tambah dengan dalil2 di beberapa kitab,
BalasHapusTerima kasih,atas ilmunya.. :)
BalasHapusterimakasih makalah ini sangat membantu
BalasHapussaya minta izin copas yah hhe :)
Saya minta izin mencontoh makalah ini ya, hehehe :v
Hapusmaaf ya izin copas :)
BalasHapussangat membantu,
BalasHapusizin copas untuk tugas :)