Allah titipkan amanah berupa jasad ini untuk dirawat ukhti.. merawatnya adalah sebuah keharusan smile emotikon
namun bukan berarti menjadi berlebihan dan masuk kepada tabarruj
Menurut syariah, tabarruj adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditujukan wanita kepada mata-mata orang yang bukan mahram.
“Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).”
[Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, 3/461].
Berdasarkan keterangan di atas maka segala upaya wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki lain yang bukan mahram, termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam ayat di atas. Karena itu, memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau memakai make up tebal ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.
Kecantikan wanita bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki jelalatan, namun kecantikan menjadi hak suami, sang imam bagi istrinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar